SEMARANG TODAY – Seorang pria asal Semarang Timur berinisial AS (35) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tega meracuni istrinya M (32) yang sedang hamil.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna mengatakan, peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 4/11/2019 lalu di kawasan Barito.
Pelaku meracuni sang istri dengan menuangkan racun tikus sebanyak 4 bungkus ke dalam minuman.
“Perbuatan nekat itu dilakukan karena merasa cemburu kepada istrinya yang mengaku selingkuh dengan pria lain di tempat kerjanya. Lalu pelaku berpura-pura memberikan minunan penyegar yang sudah dicampur racun tikus, kemudian langsung kabur,” ujar Agil, Senin (11/11/2019).
Setelah menikah, lanjut Agil, AS mengaku sempat meminta M yang statusnya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan tersebut untuk berhenti meninggalkan pekerjaan agar tidak bertemu dengan selingkuhannya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















