“Hal ini membuktikan bahwa begitu besar pasokan sabu- sabu yang masuk dan beredar di Sigi ini,” ujarnya.

Kondisi ini tentunya akan menjadi prioritas kedepannya bagi Polres Sigi beserta jajaran agar lebih gesit melakukan penindakan. Namun semuanya itu perlu pula dukungan dari masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda sehingga tercipta sinergitas dalam membasmi dan menjauhi peredaran narkoba.

Ia menambahkan dalam sebulan terakhir ini, Satresnarkoba Polres Sigi juga berhasil meringkus dua warga lainnya yang diduga sebagai penjual serta pengguna narkoba jenis sabu- sabu. Kedua tersangka berinisial ZA (39) ibu rumah tangga dan laki-laki FA (26) warga Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi pada Rabu (6/11).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Menurut Kapolres, pelaku ZA (39) ditangkap di lokasi yang berbeda dengan FA. Dari hasil penggeledahan, tersangka ZA berhasil disita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu sebanyak 2,46 gram, dua buah alat isap sabu berupa bong, satu buah timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan Rp1.165.000.

“Uang ini di duga dari hasil penjualan sabu- sabu di sekitaran Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa,” kata Andi.

Sedangkan tersangka FA (26) saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 0.33 gram paket sabu, sebuah pireks dan selembar plastik kosong.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

“Kini sejumlah tersangka telah diamankan di Mapolres Sigi berserta barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan urine dan pemeriksaan barang bukti di Balai POM Palu,” ujar Kapolres yang baru menjabat dua pekan ini.

Para tersangka katanya, akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================