Tjertja menjelaskan, dari pengakuain V, ia akan menuju Kabupaten Pati dan melanjutkan perjalan ke Surabaya. V akan diupah Rp 20 juta jika berhasil membawa barang itu ke Surabaya. Siapa yang akan mengupah masih diselidiki.

“Mereka memanfaatkan orang-orang baru anak-anak milenial yang diiming-imingi uang Rp 20 juta,” tandasnya.

BACA JUGA :  Hari Kesiapsiagaan Bencana Momentum Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Agar Siaga

Dari hasil penyelidikan, V baru dua kali melakukan perjalanan Indonesia-Malaysia. Orang yang memberikan perintah diduga masih ada di Malaysia.

“Diketahui V ini dari paspornya kita lihat masih baru. Baru dua kali perjalanan, Semarang-KL kemudian sebaliknya,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan.

“Kita masih lakukan pengejaran ke oknum yang menyuruh V ini, dia WNI juga tapi masih di KL,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Saat ini penyelidikan masih berlanjut dan V harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================