Tjertja menjelaskan, dari pengakuain V, ia akan menuju Kabupaten Pati dan melanjutkan perjalan ke Surabaya. V akan diupah Rp 20 juta jika berhasil membawa barang itu ke Surabaya. Siapa yang akan mengupah masih diselidiki.
“Mereka memanfaatkan orang-orang baru anak-anak milenial yang diiming-imingi uang Rp 20 juta,” tandasnya.
Dari hasil penyelidikan, V baru dua kali melakukan perjalanan Indonesia-Malaysia. Orang yang memberikan perintah diduga masih ada di Malaysia.
“Diketahui V ini dari paspornya kita lihat masih baru. Baru dua kali perjalanan, Semarang-KL kemudian sebaliknya,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan.
“Kita masih lakukan pengejaran ke oknum yang menyuruh V ini, dia WNI juga tapi masih di KL,” imbuhnya.
Saat ini penyelidikan masih berlanjut dan V harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (net)