Bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA TODAY – Anak dari Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas tuduhan melakukan penistaan agama.

Keberadaan laporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Menurutnya, laporan diterima pada Jumat (15/11/2019) dan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ Ditreskrimum.

“Ya benar ada laporan itu. Pasalnya penistaan agama atau Pasal 156 a KUHP,” kata Argo, Sabtu (16/11/2019).

Pelapor merupakan seseorang bernama Ratih yang didampingi pihak Koordinator Bela Islam (Korlabi). Kuasa hukum dari Korlabi, Novel Bamukmin, membenarkan telah membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

“Saya dan Arvid Saktyo serta Azam Khan dari advokat Korlabi mendampingi Ibu Ratih sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya semalam (Jumat) pukul 20.00 WIB sampai jam 22.30 WIB. Yang mana Bu Ratih melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dibandingkan dengan Sukarno,” kata Novel.

Ucapan yang dimaksud Novel terjadi saat adik dari Ketum PDIP Megawati itu menghadiri diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme, Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’.

Dalam acara itu, Sukmawati bertanya yang berjuang di abad ke-20 itu nabi yang mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan.

BACA JUGA :  Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Kasus pada Usia Muda Semakin Meningkat

“Menurut pengakuan pelapor, sebagai muslimah yang taat benar-benar sangat menyakitkan. Sehingga kami pun mendampingi karena masuk delik penistaan agama,” kata Novel.

Novel mengetahui perkataan Sukmawati itu dari media daring dan video yang beredar di YouTube. Meski begitu, ia hanya menyertakan tangkapan layar dari berita yang dimuat di beberapa media daring dalam laporan tersebut.

“Bukti kutipan dari media online saja,” kata Novel. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================