JAKARTA TODAY – Anak dari Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas tuduhan melakukan penistaan agama.

Keberadaan laporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Menurutnya, laporan diterima pada Jumat (15/11/2019) dan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ Ditreskrimum.

BACA JUGA :  Bisa Dibikin Sendiri! Obat Batuk Alami untuk Dewasa yang Praktis

“Ya benar ada laporan itu. Pasalnya penistaan agama atau Pasal 156 a KUHP,” kata Argo, Sabtu (16/11/2019).

Pelapor merupakan seseorang bernama Ratih yang didampingi pihak Koordinator Bela Islam (Korlabi). Kuasa hukum dari Korlabi, Novel Bamukmin, membenarkan telah membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.

“Saya dan Arvid Saktyo serta Azam Khan dari advokat Korlabi mendampingi Ibu Ratih sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya semalam (Jumat) pukul 20.00 WIB sampai jam 22.30 WIB. Yang mana Bu Ratih melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dibandingkan dengan Sukarno,” kata Novel.

============================================================
============================================================
============================================================