Selain membebaskan denda PKB, menurutnya program yang berlaku serentak di Provinsi Jawa Barat ini, juga menghapus pokok pajak bagi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun. Sehingga, pajak pokok yang dibayarkan cukup empat tahun saja.

Menurut Ade, program pembebasan denda PKB dan penghapusan pajak pokok di atas lima tahun ini merupakan strategi peningkatan pendapatan dari sektor PKB. Ia menyebutkan bahwa program itu telah berkali-kali dilakukan, dan berhasil dengan angka signifikan.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

Melalui program tersebut, Ade menargetkan selama ssebulan ke depan, Pihkanya bosa memperoleh tambahan pemasukan sekitar Rp29 miliar di luar target PKB tahun 2019, yaitu sebesar Rp662 miliar.

“Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini, bisa membayar pajak misal yang telat, yang lupa, yang pajaknya mati, ini kesempatan bisa menghidupkan kembali pajaknya tanpa denda,” jelas Ade. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================