Tuntut Kenaikan UMK 20%, Ratusan Buruh Unjuk Rasa Di Depan Pemkab Bogor

Ia juga menambahkan selain menuntut UMK ada tuntutan lain yang di orasikan kala unjuk rasa di depan gerbang Pemkab dan kantor Disnaker.

” Selain tuntutan utama kami perihal kenaikan kami juga menuntut UMK dan UMSK naik 20%, tolak Upah dibawah UMK 2020 serta tolak PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar Ananto.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, tuntutan dalam aksi ini secara khusus adalah menolak Penetapan UMK 2020 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan menuntut kenaikan UMK 2020 sebesar 15%.

BACA JUGA :  SpongeBob SquarePants Hadir dengan Musim Ke-17, Petualangan di Bikini Bottom Berlanjut pada 2026

Selain itu, KSPI juga menuntut agar pemerintah memperkecil disparitas upah antar daerah adalah dengan menaikkan upah kabupaten/kota yang masih rendah lebih tinggi. Bukan dengan menahan agar upah di daerah yang sudah relatif tinggi kenaikannya rendah.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Kami juga menuntut upah minimum sektoral dibelakang di seluruh Kabupaten/Kota; serta menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 November 2019, para Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMK tahun 2020. Untuk itu, KSPI menegaskan aksi buruh akan semakin masif. (Carfine/PKL)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================