
Ia juga menambahkan selain menuntut UMK ada tuntutan lain yang di orasikan kala unjuk rasa di depan gerbang Pemkab dan kantor Disnaker.
” Selain tuntutan utama kami perihal kenaikan kami juga menuntut UMK dan UMSK naik 20%, tolak Upah dibawah UMK 2020 serta tolak PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar Ananto.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, tuntutan dalam aksi ini secara khusus adalah menolak Penetapan UMK 2020 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan menuntut kenaikan UMK 2020 sebesar 15%.
Selain itu, KSPI juga menuntut agar pemerintah memperkecil disparitas upah antar daerah adalah dengan menaikkan upah kabupaten/kota yang masih rendah lebih tinggi. Bukan dengan menahan agar upah di daerah yang sudah relatif tinggi kenaikannya rendah.
“Kami juga menuntut upah minimum sektoral dibelakang di seluruh Kabupaten/Kota; serta menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 November 2019, para Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMK tahun 2020. Untuk itu, KSPI menegaskan aksi buruh akan semakin masif. (Carfine/PKL)















