JAKARTA TODAY – Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sogimun mengatakan, ada dua posisi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang kurang diminati para pelamar.

“Untuk pengelola sarana prasarana makam dan pengelola penataan sampah masih belum ada pelamar,” ujar Sogimun, Rabu (20/11/2019).

Dikutip dari situs resmi BKD, bkddki.jakarta.go.id, posisi pengelola sarana dan prasarana pemakaman umum dibuka untuk pelamar lulusan D-III Teknik Sipil atau D-III Arsitektur. Posisi tersebut dibuka untuk satu orang dari formasi umum. CPNS itu nantinya akan ditempatkan di Seksi Kehutanan di Kabupaten Kepulauan Seribu.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 30 April 2024

Sementara posisi pengelola penataan sampah dibuka untuk pelamar lulusan D-III Kesehatan Lingkungan atau D-III Teknik Lingkungan. Posisi juga dibuka untuk satu orang dari formasi umum yang akan ditempatkan di Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Sebaliknya, posisi yang paling diminati adalah guru kelas.

“Sampai saat ini, jumlah pelamar CPNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 18.876. Pelamar terbanyak (posisi) guru kelas sebanyak 1.876,” kata Sogimun.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan CPNS sebanyak 3.958 posisi. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan

Ada tiga jenis formasi yang dibuka, yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Untuk tenaga pendidikan dibuka sebanyak 2.054, tenaga kesehatan sebanyak 638, dan tenaga teknis sebanyak 1.265.

Dari 3.958 lowongan CPNS yang dibuka, Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan 79 formasi untuk disabilitas dan 60 untuk lulusan terbaik (cumlaude). (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================