JAKARTA TODAY – Pemprov DKI Jakarta untuk sementara melarang skuter matik atau otoped digunakan di jalan raya mulai Senin (25/11/2019). Jika melanggar, maka pengendara akan diberikan sanksi dari petugas kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (22/11/3/2019).

“Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan,” ujar Syafrin.

Nantinya, para pengguna skuter atau otopet hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

BACA JUGA :  Pedagang Gorengan di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi para pengguna sukter atau otopet yang berjalan di jalan raya.

“Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya,” jelas dia.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Pihaknya akan memberikan surat tilang dan menyita unit otoped atau skuter bagi pengendara yang melanggar. Nantinya ada sanksi denda yang diatur dalam UU LLAJ.

Untuk diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru baru ini sempat memakan korban. Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil di jalan raya.

Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun banyak pihak yang mulai mempertanyakan regulasi penggunan transportasi tersebut. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================