Dalam video berdurasi 43 detik yang beredar, Samiun mengidentifikasi dirinya dan dua orang lainnya sebagai WNI yang bekerja di Malaysia.

“Kami ditangkap oleh kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019,” ucap Samiun dalam bahasa Indonesia dalam video itu.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Para WNI itu memohon kepada bos mereka untuk mengupayakan pembebasan mereka. Ketiganya juga meminta bantuan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Kami meminta Presiden Indonesia untuk membantu membebaskan kami. ASG (kelompok Abu Sayyaf) meminta tebusan sebesar 30 juta Peso (Rp 8,3 miliar),” ucap Samiun dalam video tersebut. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================