Bus Listrik Tranjakarta Belum Mendapatkan Nomor Pelat Resmi

JAKARTA TODAY — Bus-bus listrik Transjakarta yang sedang diuji di Jakarta terkendala masalah pelat nomor sehingga tidak diizinkan mengangkut penumpang. Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono mengungkap selama ini pengujian dilakukan menggunakan kemasan air galon sebagai pengganti penumpang.

Transjakarta diketahui sedang menguji dua bus listrik dari dua merek yang berbeda, yakni BYD dan MAB (Mobil Anak Bangsa). Agung menjelaskan kedua bus itu sampai saat ini masih diuji memakai pelat nomor putih.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, pelat nomor putih dengan tulisan merah merupakan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) yang diterbitkan setelah memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Kendaraan yang memakai TCKB berarti belum diregistrasi di kepolisian namun diizinkan dioperasikan di jalan dalam periode tertentu.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Agung mengatakan pihaknya sudah berupaya mengurus pelat nomor resmi bus listrik, namun hingga sekarang belum selesai.

“Saya mau melaporkan, ada Perpres [Perpres 55/2019 tentang Kendaraan Berbasis Listrik], tapi yang namanya pelat nomor ga keluar-keluar. Ini sesuatu yang harus kita percepat,” kata Agung dalam acara Electric Vehicle Indonesia Forum Exhibition 2019 di Jakarta, Selasa (26/11).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================