JAKARTA TODAY – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan aturan terkait skuter listrik dalam bentuk surat edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah. Aturan itu diketahui kini sedang dalam proses finalisasi.

Skuter listrik yang dimaksud merupakan kendaraan roda dua tanpa emisi berkecepatan rendah atau maksimal 25 km per jam. Salah satu kendaraan masuk dalam kategori ini adalah otopet listrik yang digunakan Grab Indonesia untuk bisnis GrabWheels.

Menurut Kemenhub, sepeda listrik Migo yang sempat jadi polemik pada awal tahun ini tidak termasuk kategori itu sebab kecepatannya di atas 25 km per jam.

BACA JUGA :  Tak Khawatir Makan Rendang saat Lebaran, Ini Dia Resep Herbal ala Zaidul Akbar untuk Atasi Asam Urat

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memaparkan isi surat edaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Budi bilang poin pada surat edaran tertera persyaratan teknis tentang motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar serta motor listrik.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 km per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 km per jam pada segala kondisi jalan,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (28/11).

============================================================
============================================================
============================================================