
Menurut Budi surat edaran ini juga harus ditunjang peraturan daerah. Pemerintah daerah mesti menelurkan regulasi terkait pengoperasian kendaraan yang dimaksud.
Aturan soal pengoperasian, di antaranya pengemudi minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Sistem rem harus bekerja maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman.
Syarat lain yaitu dilengkapi sistem lampu atau alat pemantul cahaya serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.
Budi melanjutkan skuter listrik harus bisa mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut lebih dari satu orang. Tapi jika dirancang untuk satu orang, maka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Skuter listrik juga dapat memiliki setang kemudi, pedal atau alat pengendali lain yang dapat bekerja secara maksimal.
“Skuter listrik dapat dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan dibawa pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang mengganggu konsentrasi. Skuter listrik juga boleh operasi pada jalur tertentu atau kawasan yang dilengkapi perlengkapan jalan, seperti yang diatur Dinas Perhubungan DKI misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” ungkap Budi. Seperti dikutip CNN Indonesia (Anata/PKL/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














