“Rp 20 juta lebih, sama ibu saya hampir 40 juta dari tahun 2012, terus tahun 2016 saya bayar cash Rp 14.300.000 terus diminta pertengahan tahun di mintai tambahan lagi, tambahan katanya untuk berangkat sampe nambah 3 kali,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara korban First Travel, Pitra Romadhoni mengaku janggal dengan nilai aset yang dirampas oleh negara.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

“Kalau masalah itu, ini kan ada Rp 905 miliar nah saya merasa janggal terhadap perampasan aset ini. Rp 800 sekian miliar lagi itu saat ini sedang saya telusuri kemana dana itu,” kata Pitra.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok akan menunda pelelangan aset-aset First Travel. Kejaksaan masih menunggu gugatan yang sedang berjalan.

Hal itu diungkapkan oleh Kajari Depok, Yudi Triadi, sekaligus meluruskan pernyataannya terkait dengan aset sitaan First Travel yang akan dilelang.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

“Terkait barang buktinya, sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan. Kita akan mem-pending eksekusi tersebut,” ucap Yudi, Senin (19/11/2019). (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================