Di samping itu, Andri menjelaskan, penangkapan 53 pelaku pengedar narkoba tersebut adalah hasil daripada giat operasi yang dilakukan pihaknya selama 10 hari di akhir bulan November 2019.

“Kita berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dengan 53 tersangka. Semuanya adalah bandar,” jelas Andri.

Untuk pengedarannya, ia mengatakan para pengedar mengedarkan ke lintas profesi. Mulai dari pelajar hingga pegawai.

BACA JUGA :  Tingkatkan Mood dan Ingatan dengan Konsumsi 5 Makanan Ini!

“Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 100 gram lebih sabu-sabu, 1 Kilo lebih ganja dan obat-obatan terlarang,” ujar Andri.

Penangkapan itu menurutnya adalah hasil daripada kerjasama dengan semua jajaran anggota yang ada si 31 Polsek di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil

“Ke 53 pelaku itu hampir semuanya jadi bandar. Kita kenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Andri. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================