“Kita telah mengupayakan dan mencegah, kita putus jaringan ini, karena mereka ini sudah mulai via online, pemesanan mereka via online intagram, kemungkinan sudah menyebar, makanya kita coba memutus jaringan jaringan itu”, katanya, Jumat (06/12/2019).

Ditempat yang sama Kapolresta Bogor Kota Kombes pol Hendri Fiuser menambahkan, Indonesia termasuk darurat Narkoba, dan sedang diupayakan melalui jajaran Kepolisian, melalui jajaran Mabes dan bekerjasama dengan BNN.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

“Karena kita tau secara umum Indonesia itu memang sarang empuk untuk peredaran Narkoba khususnya sabu, jadi negara negara di Asia Tenggara khususnya Indonesia menjadi salahsatu negara yang dianggap banyak pengguna Narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000. (Adit)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================