Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mennegaskan, penerapan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator bahwa pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparanakuntabel, efisien dan akuntabel. Serta dapat dipertanggungjawabkan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi berkualitas.

“Kualitas PPID Pembantu ini harus terus dilakukan, karena implementasi dari keterbukaan informasi publik berkontribusi besar terhadap peningkatan kualitas pengetahuan, peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

BACA JUGA :  Diiming-iming Diberi Es Krim, Pria di Riau Cabuli Bocah

“Sehingga masyarakat dengan mudah mencari informasi yang akurat, secara langsung dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap PPID Pembantu untuk terus meningkatkan kemampuan diri, dengan memperbanyak membaca dan mempelajari aturan tentang ketebukaan informasi publik. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan informasi, karena dengan informasi kita bisa menguasai dunia,”  ungkapnya.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

Ia juga berharap, melalui monitoring evaluasi dan penghargaan itu. Dapat mempermudah dalam memetakan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tataran PPID Pembantu. Sehingga PPID utama dapat memantau komitmen PPID Pembantu, dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik, sehingga dapat terlaksana sesuai aturan,” imbuhnya. (Asep B/*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================