JAKARTA TODAY – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terhadap pasal yang mengatur penyitaan aset First Travel untuk negara. Pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP.

Gugatan dengan Nomor 81/PUU-XVII/2019 itu diajukan 4 orang yakni Pitra Romadoni Nasution, David M. Agung Aruan, Julianta Sembiring, dan Yudha Adhi Oetomo. Mereka mengaku sebagai kuasa hukum korban First Travel.

Keempatnya menilai penerapan pasal tersebut telah merugikan korban First Travel dan berpotensi terulang lagi di kemudian hari jika tak diubah.

“Salah satu contoh kasus terkait perampasan/penyitaan yang dilakukan hakim terhadap barang bukti pada perkara PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang tidak dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban kasus penipuan umrah, barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah benda-benda yang diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana,” ujar Pitra, Selasa (10/12/2019).

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

“Di lain pihak, jemaah yang menjadi korban First Travel jumlahnya mencapai ribuan, terkait dalam permohonan uji materiil ini para pemohon merupakan perseorangan yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat penerapan pasal tersebut. Dikarenakan di kemudian hari dengan pemberlakuan pasal tersebut bisa menimbulkan kerugian kepada warga negara lainnya apabila hartanya diambil oleh negara, padahal posisinya adalah sebagai korban,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024, Simak Ini

Selain itu, kata Pitra, pemberlakuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Untuk itu, Pitra meminta MK mengubah ketentuan Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP dalam putusannya. Bunyi Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP yang berlaku saat ini ialah:

============================================================
============================================================
============================================================