Dibiarkan Banjir, Jalan Provinsi Bukan Kewenangan Kabupaten

Dihubungi terpisah, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Cibinong, Agus Sukwanto menjelaskan, status jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sejak 2016, kewenangannya ada di Pemprov Jabar. Waktu masih jalan kabupaten, nama ruasnya Jalan Sukahati-Kedung Halang. Kalau perbaikan ada di provinsi. Jadi bukan kita tidak mau memperbaiki,” jelas Agus. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================