
Dihubungi terpisah, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Cibinong, Agus Sukwanto menjelaskan, status jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sejak 2016, kewenangannya ada di Pemprov Jabar. Waktu masih jalan kabupaten, nama ruasnya Jalan Sukahati-Kedung Halang. Kalau perbaikan ada di provinsi. Jadi bukan kita tidak mau memperbaiki,” jelas Agus. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















