Oleh : Herdiansyah Iskandar

(Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor)

Tepat setelah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta jajaran Menteri Republik Indonesia ini dilantik menimbulkan beberapa konflik mulai dari radikalisme, intoleran dan Pemecah Persatuan.

Dan hal ini sangat disayangkan terhadap bangsa Indonesia hari ini, ketika pemerintah memunculkan sebuah isu itu, yang dimana isu ini yang tersudutkan adalah Ummat Islam khususnya di Indonesia, seakan-akan Ummat Islam lah yang Radikalisme, Ummat Islam lah yang Intoleran dan Ummat Islam lah yang pemecah belah Persatuan.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

Hal ini sungguh sangat berbanding terbalik dengan ajaran Islam, yang dimana Islam mengajarkan untuk menyerukan kedamaian dan saling menghormati sesama manusia. Prof. Dr. Muhammad Sameh Said menjelaskan dalam sebuah bukunya yang berjudul Muhammad Sang Yatim, disitu dijelaskan terkait piagam perjanjian yang dibuat oleh Nabi Muhammad Saw yang disebut dengan Piagam Madinah.

Didalam perjanjian tersebut ditetapkan berbagai hak manusia, mulai dari kebebasan berakidah, kebebasan berpendapat dan menjamin hak hidup, yang dimana pelaku kejahatan dihukum setimpal. Dan dalam piagam ini mengejawantahkan makna toleransi Islam sebagai dasar agama, tanpa ada fanatisme, ekstrimisme, kekerasan dan radikalisme.

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

Piagam ini juga salah satu mentoleransi adanya perbedaan akidah dalam masyarakat dan menjaga persatuan. Yang dimana masyarakat dapat dan berhak menjalankan kebebasan berkeyakinan, saling menjaga keamanan dan perdamaian serta melindungi jiwa serta kehormatan.

============================================================
============================================================
============================================================