Henri menjelaskan, kronologis HK ketika mengemudi moge dengan kecepatan 60 sampai 70 kilometer perjam, dari arah Jambu Dua menuju arah Tugu Kujang, tiba-tiba didepan halte RS. PMI, Siti Aisyah bersama cucunya AS menyeberang jalan.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade 2024 Paris

“Dengan penyidikan sementara kurang kehati-hatian pengemudi sehingga menyebabkan dia tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak pengguna jalan,” ujarnya.

Pantauan di Mapolresta Kedung Halang, moge tersebut berwarna hitam, bermerek Harley Davidson dengan nomor plat B 4754 NFE, sementara moge tersebut ditahan di Mapolresta Bogor Kota Kedung Halang sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

Atas kejadian tersebut tersangka HK mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan melanggar pasal 310 Undang-undang Lalulintas. (Adit)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================