CIBINONG TODAY -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan, jabatan Kepala Desa, Kecamatan Sukaraja, akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) usai kades terpilih, Dede Iskandar meninggal dunia pasca dilantik pada Rabu (18/12/2019).

“Sementara Pjs dulu. Kemungkinan nanti ada Pilkades ulang. Nanti digabung dengan Pilkades ditahun 2020,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).

BACA JUGA :  Kurangi Peradangan Pada Tubuh, Ini Dia Buah Terbaik yang Bisa Dikonsumsi

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, jabatan Pjs diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sambil proses pembuatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades Sukaraja terpilih kemarin.

BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini

“Nanti dibuatkan SK pemberhentian kades yang meninggal itu atas usulan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================