Bupati AY : Posisi Kursi Kosong Kades Sukaraja Diisi Pejabat Sementara

CIBINONG TODAY -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan, jabatan Kepala Desa, Kecamatan Sukaraja, akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) usai kades terpilih, Dede Iskandar meninggal dunia pasca dilantik pada Rabu (18/12/2019).

“Sementara Pjs dulu. Kemungkinan nanti ada Pilkades ulang. Nanti digabung dengan Pilkades ditahun 2020,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).

BACA JUGA :  OSN-K 2026 Segera Digelar, Peserta Wajib Pahami Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, jabatan Pjs diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sambil proses pembuatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades Sukaraja terpilih kemarin.

BACA JUGA :  Inspektorat Kabupaten Bogor Tunggu Kabar Polres soal Dugaan Jual Beli Jabatan

“Nanti dibuatkan SK pemberhentian kades yang meninggal itu atas usulan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),” kata dia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================