
Ia mengatakan kenapa banyak kasus mobil mewah tak bersurat hingga akhirnya ditindak Polda Jawa Timur, sebab sebelumnya tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum terhadap pemilik kendaraan.
“Ya mau bagaimana misal oknum aparatnya masih bisa diajak cincai, kasus seperti itu pasti tidak akan pernah sudah,” ucap Agus.
Mobil Mewah Tanpa STNK dan BPKB Bukan Berarti Ilegal
Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim yang bergerak pada importasi supercar mengatakan ‘bodong’ di sini bukan berarti kendaraan itu ilegal masuk Indonesia.
Rudy mengatakan, pemilik sudah memenuhi kewajiban ketika membeli mobilnya karena sudah punya Form A. Mobil tersebut tetap dibeli dengan jalur resmi sesuai ketentuan. Hanya saja mobil itu tak dilengkapi STNK, sebab cukup banyak mobil tidak digunakan di jalan raya.
“Yang benar itu sudah bayar bea masuk namun belum bayar STNK karena (kendaraan) tidak di gunakan on the road. Misal hanya untuk kontes, pameran, balap sirkuit atau bahkan kolektor mobil yang hanya disimpan dan koleksi sehingga tidak on-the-road,” ucap Rudy.
Kolektor mobil mewah asal Jakarta, Ahmad Sahroni juga berpendapat serupa.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR ini memberi contoh soal kolektor yang menemukan mobil rongsok kemudian diperbaiki agar bisa menjadi pajangan di rumah.
Kata Sahroni apa perlu mobil tersebut lantas dilaporkan ke polisi padahal kebutuhannya sekadar barang pajangan.
“Nah jika sudah bagus mobilnya apa perlu lapor dan akhirnya ditangkap karena bodong? Contoh lagi mobil balap dan motor balap serta mobil test drive only yang tidak ada surat, apa itu juga mesti ditangkap?” tutup Sahroni. Di kutip oleh CNN Indonesia (Anata/PKL/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















