JAKARTA TODAY – Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2019 tentang pengangkatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dinilai layak didukung jika hal itu untuk meningkatkan performa KSP.

Seperti yang dikutip dari sindocom, “Minimal mengkonsolidasi berbagai informasi dari istana yang searah biar tak semua pihak di lingkaran istana bicara beda-beda,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/12/2019).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 6 Mei 2024

Namun demikian kata Adi, jika pengangkatan tersebut sekadar politik akomodatif, ia menilai hal itu tentu tak signifikan posisi wakil KSP.

Menurutnya, meski pengangkatan itu hak dan kebutuhan Istana untuk meningkatkan performa KSP, namun publik akan melihatnya berbeda. Adi menyebut, di periode kedua Jokowi, banyak sekali menambah pos politik strategis yang terkesan politik akomodati.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 8 Mei 2024

“Misalnya soal wamen, stafsus, dan lainnya. Sementara Presiden berkomitmen ingin merampingkan birokrasi. Paradoks kan jadinya,” tukas Analis Politik asal UIN Jakarta ini. (Amanda/PKL/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================