Wakil KSP Diharap Mampu Tingkatkan Performa di Periode Kedua Jokowi

JAKARTA TODAY – Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2019 tentang pengangkatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dinilai layak didukung jika hal itu untuk meningkatkan performa KSP.

Seperti yang dikutip dari sindocom, “Minimal mengkonsolidasi berbagai informasi dari istana yang searah biar tak semua pihak di lingkaran istana bicara beda-beda,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/12/2019).

BACA JUGA :  Kenapa Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Namun demikian kata Adi, jika pengangkatan tersebut sekadar politik akomodatif, ia menilai hal itu tentu tak signifikan posisi wakil KSP.

Menurutnya, meski pengangkatan itu hak dan kebutuhan Istana untuk meningkatkan performa KSP, namun publik akan melihatnya berbeda. Adi menyebut, di periode kedua Jokowi, banyak sekali menambah pos politik strategis yang terkesan politik akomodati.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

“Misalnya soal wamen, stafsus, dan lainnya. Sementara Presiden berkomitmen ingin merampingkan birokrasi. Paradoks kan jadinya,” tukas Analis Politik asal UIN Jakarta ini. (Amanda/PKL/net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================