JAKARTA TODAY – Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2019 tentang pengangkatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dinilai layak didukung jika hal itu untuk meningkatkan performa KSP.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 24 April 2024

Seperti yang dikutip dari sindocom, “Minimal mengkonsolidasi berbagai informasi dari istana yang searah biar tak semua pihak di lingkaran istana bicara beda-beda,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/12/2019).

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal, Truk di Imogiri-Panggang Terbalik saat Menanjak

Namun demikian kata Adi, jika pengangkatan tersebut sekadar politik akomodatif, ia menilai hal itu tentu tak signifikan posisi wakil KSP.

============================================================
============================================================
============================================================