Tiga Warga Riau Ditangkap Polisi Usai Bakar Lahan untuk Kebun Sawit

PEKANBARU TODAY – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap tiga orang tersangka pembakar hutan dan lahan atau karhutla. Ketiga tersangka bakar lahan untuk membuat kebun sawit.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengungkapkan, ketiga tersangka sengaja membuka lahan dengan cara dibakar berlokasi di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi kejadian oleh anggota Polsek Lirik, Selasa (7/1/2020). Mereka berinisial SR (53) warga Kota Pekanbaru, JS (55) warga Inhu dan RS (48) warga Kabupaten Kampar.

“Para tersangka membuka lahan seluas 3,5 hektar dengan cara dibakar untuk perkebunan kelapa sawit,” ungkap Efrizal, Rabu (8/1/2020).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================