PEKANBARU TODAY – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap tiga orang tersangka pembakar hutan dan lahan atau karhutla. Ketiga tersangka bakar lahan untuk membuat kebun sawit.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengungkapkan, ketiga tersangka sengaja membuka lahan dengan cara dibakar berlokasi di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi kejadian oleh anggota Polsek Lirik, Selasa (7/1/2020). Mereka berinisial SR (53) warga Kota Pekanbaru, JS (55) warga Inhu dan RS (48) warga Kabupaten Kampar.

“Para tersangka membuka lahan seluas 3,5 hektar dengan cara dibakar untuk perkebunan kelapa sawit,” ungkap Efrizal, Rabu (8/1/2020).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

Penangkapan tersangka bermula ketika anggota Polsek Lirik melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi karhutla di Desa Seko, Kecamatan Lirik. Pada saat patroli, lanjut dia, petugas saat itu melihat kepulan asap dari sebuah lahan. Setelah mendatangi lokasi petugas melihat kayu-kayu yang sudah ditumbangkan dalam kondisi terbakar.

“Ketiga tersangka saat itu sedang berada di lokasi langsung diamankan. Setelah dimintai keterangan, ketiganya mengakui membakar lahan dengan korek api. Lahan mereka bersihkan dulu baru dibakar,” kata Efrizal.

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

Selain korek api, sambung dia, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 5 potong kayu bekas terbakar, 3 potong karet ban, 2 batang bibit sawit dan 1 buah botol. Efrizal menyebutkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus karhutla tersebut.

“Tersangka SR sebagai pemilik lahan dan orang yang menyuruh membakar lahan serta ikut membakar. Kemudian tersangka JM kakak kandung dari tersangka SR, sebagai orang yang mengurus lahan atau yang dipercaya pemilik lahan, juga ikut membakar. Sedangkan tersangka RS sebagai pekerja dan ikut serta membakar lahan,” kata Efrizal. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================