Dalam kesempatan ini pula, lanjut Yolis pihaknya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan bukanlah perbuatan melawan pemerintah. Pihaknya hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang sudah barang tentu dijamin oleh UUD 1945.

Dengan demikian, kepada guru honorer yang tidak bergabung dalam hajatan konsitusi ini, perlu pula disampikan bukan pihaknya tak ingin menunggu Revisi UU ASN yang dijanjikan oknum DPR. Namun pihaknya beranggapan bahwa para guru honores sudah cukup memberi kesempatan kepada wakil rakyat dan pemerintah untuk melakukan revisi UU ini. Bahkan pada periode DPR 2014-2019 pihaknya sudah memberikan waktu kurang lebih 4 tahun agar DPR dan Pemerintah melakukan revisi terkait aturan tersebut.

BACA JUGA :  Jelang Play Off Olimpiade Paris 2024, Ini Kata Pelatih Timnas Indonesia U-23

“Bahkan Surat Presiden yang memerintahkan kepada kementerian terkait untuk membahas revisi inipun telah pernah diterbitkan, namun sampai DPR habis masa bakti/berganti dan pekerja honorer banyak yang mati, namun Revisi tak kunjung jadi dan kini revisi dijanjikan lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tumis Cuciwis Saus Tiram Pedas, Lauk Makan Siang yang Praktis dan Enak

Sebelum mendaftarkan gugatannya, ratusan guru honorer sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK. Setelah menyampaikan berbagai tuntutan, akhirnya perwakilan guru honorer yang di dampingi sejumlah tim kuasa hukum melakukan pendaftan dan terfdaftar dengan nomor registrasi 1942/PAN.MK/I/2020. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================