Kejagung Geledah Dua Kantor Terkait Kasus Jiwasraya

“Apa yang didapat oleh tim penyidik, bekerja sama dengan tim pelacakan aset, masih dipilah-pilah, kemudian dicek kembali kepemilikannya yang nantinya akan dilakukan penyitaan dengan meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat,” ucap dia.

Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Heru Hidayat dan Syahmirwan, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kejagung menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  Resep Tahu Bakso Semarang Renyah di Luar, Lembut di Dalam, Cocok Jadi Stok Camilan

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli. Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.

BACA JUGA :  Mengapa Bayi Memiliki Aroma Khas? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================