Ditlantas Polda Jabar Bakal Panggil Pengelola PO Untuk Meminimalisir Kecelakaan

Hasilnya, rem bus PO Purnamasari tak berfungsi maksimal akibat modifikasi. Sehingga, bus melaju tak terkendali lalu terguling saat melaju di jalan menurun dengan kecepatan awal 80 km per jam.

Atas fakta ini, Ditlantas Polda Jabar bakal melaksanakan gelar perkara untuk merumuskan pasal apa yang bakal dikenakan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut.

Sebelumnya, bus pariwisata Purnamasari nomor polisi E 7508 W mengalami kecelakaan di Ciater pada Sabtu 18 Januari 2020 sekitar pukul 17.15 WIB. Sebelum kecelakaan terjadi, bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kota Depok itu baru saja berwisata di Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Merasa Terasing dari Anak Pasca Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Batin yang Memprihatinkan

Bus melaju dari arah Bandung atau selatan ke Subang atau utara dalam kecepatan sedang. Saat melaju di jalan menurun, bus mulai oleh. Laju bus semakin tak terkendali dan akhirnya terguling saat berada di tikungan tajam ke kiri.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Generasi Muda Lewat Kolaborasi dengan Pesantren dan DKM

Bus berhenti di bahu jalan dalam posisi akhir miring ke kanan dengan bagian kiri menghadap ke atas. Sembilan orang, penumpang dan sopir bus meregang nyawa. Selain itu 9 orang luka berat dan 20 luka ringan.

Para korban meninggal dan luka berat dibawa ke RSUD Ciereng Subang dan korban luka ringan mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Ciater dan Jalan Cagak. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================