Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik Lima Tersangka

“Ya macam-macamlah ya, yang jelas dari sudah yang terjadi,” tuturnya.

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.

BACA JUGA :  Bapenda Kabupaten Bogor Minta Desa dan Kelurahan Laporkan Potensi Pajak

Sebelumnya, Kejagung telah memblokir sejumlah tanah milik Benny Tjokro. Tanah Benny yang diblokir sebelumnya tersebar di berbagai lokasi di Banten berjumlah 156 bidang. Yakni sebanyak 84 tanah berada di Banten dan 72 lainnya di Kabupaten Tangerang.

Penyidik Kejagung juga telah menggeledah rumah Syahmirwan, Hendrisman, dan Hary Prasetyo. Dari rumah Syahmirwan, penyidik Kejagung menyita mobil Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, perhiasan, serta beberapa surat berharga berupa polis asuransi dan deposito.

BACA JUGA :  Seberapa Sering Tubuh Perlu Terhidrasi? Ini Penjelasan Dokter

Sementara dari rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson.

Adapun, dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================