
Dalam akta permohonan banding tersebut disebutkan, Amir Rusamsi dan Santje A. Umboh sebagai pembanding/Pelawan I dan II. Sedangkan PT Sentul City Tbk, PT Sukaputra Graha Cemerlang, Komite Warga Sentul City (KWSC), Desman Sinaga, Aswin Asrol dan Hj Nurlaila disebut sebagai terbanding/terlawan I, II, III, IV, V dan VI.
Sebelumnya Eddy pernah menyatakan , putusan majalis hakim PN Cibinong yang mengatakan dua warga Sentul City tidak memiliki legal standing tidak tepat. Kata Eddy, justru keduanya memiliki legal standing yang kuat.
“Di momori banding sudah jelaskan dan uraikan tentang legal standing Pak Amir dan Bu Sance untuk dapat dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tinggi,†paparnya. (Iman R Hakim/*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













