Iskandar mengatakan Toto dan Fanni diperiksa kejiwaannya oleh tim dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).

“Dari hasil pemeriksaan psikologi adalah yang bersangkutan kedua-duanya dalam keadaan sehat jasmani rohani dan juga dalam membuat perencanaan ini mereka sadar,” kata Iskandar.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Saat ini, Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Pengikut mereka diminta menyetorkan uang dan dijanjikan jabatan serta gaji dalam bentuk dolar AS.

Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================