Kasus Tabrakan Mobil Jungkook BTS Resmi Di Tutup Kejaksaan

Big Hit Entertainment selaku agensi memberikan pernyataan resmi bahwa Jung-kook mengaku lalai dan melanggar aturan lalu lintas. Mereka juga menyatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan baik-baik dengan korban.

Namun, polisi ternyata tetap menjerat Jung-kook dengan dugaan pelanggaran dua Undang-undang. Sumber kepolisian mengatakan kesepakatan damai dengan korban tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA :  SPMB Depok 2026 Rampung, Simak Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang Terbaru

Kasus tersebut pun resmi dilimpahkan Kepolisian Yongsan Seoul ke Kejaksaan pada 10 Desember 2019. Anggota termuda BTS tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Seperti dikutip oleh CNN Indonesia. (Anata/PKL/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================