Big Hit Entertainment selaku agensi memberikan pernyataan resmi bahwa Jung-kook mengaku lalai dan melanggar aturan lalu lintas. Mereka juga menyatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan baik-baik dengan korban.
Namun, polisi ternyata tetap menjerat Jung-kook dengan dugaan pelanggaran dua Undang-undang. Sumber kepolisian mengatakan kesepakatan damai dengan korban tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kasus tersebut pun resmi dilimpahkan Kepolisian Yongsan Seoul ke Kejaksaan pada 10 Desember 2019. Anggota termuda BTS tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.
Seperti dikutip oleh CNN Indonesia. (Anata/PKL/net)
============================================================
============================================================
============================================================