Big Hit Entertainment selaku agensi memberikan pernyataan resmi bahwa Jung-kook mengaku lalai dan melanggar aturan lalu lintas. Mereka juga menyatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan baik-baik dengan korban.

Namun, polisi ternyata tetap menjerat Jung-kook dengan dugaan pelanggaran dua Undang-undang. Sumber kepolisian mengatakan kesepakatan damai dengan korban tak berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Motor di Mojokerto Adu Kambing, Kedua Pengendara Tewas

Kasus tersebut pun resmi dilimpahkan Kepolisian Yongsan Seoul ke Kejaksaan pada 10 Desember 2019. Anggota termuda BTS tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Seperti dikutip oleh CNN Indonesia. (Anata/PKL/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================