Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Sesditjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Achmad Yurianto menjelaskan mengapa pasien bisa disebut suspek.

“Suspect itu terminologi rencana perawatan RS. Artinya semua pemeriksaan dan pengawasan pasien diarahkan ke diagnosa paling jelek. Dalam kasus ini nCoV,” jelasnya saat dihubungi detikcom, Senin (27/1/2020).

BACA JUGA :  TIPS JITU BERHENTI MEROKOK

Ia menjelaskan hal ini menjadi salah satu langkah kewaspadaan terkait kasus virus corona yang saat ini sudah menyebar di 13 negara.

“Semata-mata supaya tidak kecolongan, tetapi bukan berarti pasien ini dicurigai nCoV,” pungkasnya. (Amanda/PKL/net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================