JAKARTA TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna. Dalam kesempatan itu DPR mengesahkan lima calon hakim agung, dan tiga hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA).

Sebelum mengesahkan, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mempersilakan kepada pimpinan Komisi III Adies Kadir untuk menjelaskan laporan mengenai proses pemilihan hakim agung dan hakim ad hoc.

Setelah itu, barulah Azis menanyakan kepada 289 anggota DPR yang hadir apakah laporan proses pemilihan seleksi itu dapat disahkan.

BACA JUGA :  Terekam CCTV, Rumah di Palembang Dirampok Maling Bertopeng dan Berkolor

“Apakah laporan Komisi III tentang uji kelayakan terhadap hakim agung dan tiga hakim ad hoc bisa disetujui?,” ujar Azis di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/1/2020).

“Setuju,” jawab anggota.

Sekadar informasi, Komisi III DPR telah menetapkan delapan nama untuk calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc usai terlebih dahulu melakukan proses seleksi melalui fit and proper test.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, pemilihan kepada delapan nama untuk mengisi jabatan terlebih dahulu menggelar rapat pleno secara tertutup.

BACA JUGA :  Hadiri Musrenbangnas 2024, Pj Wali Kota Bogor Tekankan Sinkronisasi Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah

Adapun kedelapan hakim itu adalah Soesilo calon Hakim Agung kamar Pidana; Dwi Sugiarto sebagai calon Hakim Agung kamar Perdata; Rahmi Mulyati calon Hakim Agung untuk kamar perdata; Busra sebagai Hakim Agung untuk kamar agama; Brigjen TNI Sugeng Sutrisno sebagai Hakim Agung untuk kamar militer;

Sementara Agus Yunianto dan Ansori sebagai Hakim Ad Hoc tipikor, serta Sugiyanto Hakim untuk kamar hubungan industrial. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================