JAKARTA TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna. Dalam kesempatan itu DPR mengesahkan lima calon hakim agung, dan tiga hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA).

Sebelum mengesahkan, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mempersilakan kepada pimpinan Komisi III Adies Kadir untuk menjelaskan laporan mengenai proses pemilihan hakim agung dan hakim ad hoc.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Setelah itu, barulah Azis menanyakan kepada 289 anggota DPR yang hadir apakah laporan proses pemilihan seleksi itu dapat disahkan.

“Apakah laporan Komisi III tentang uji kelayakan terhadap hakim agung dan tiga hakim ad hoc bisa disetujui?,” ujar Azis di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/1/2020).

BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya

“Setuju,” jawab anggota.

============================================================
============================================================
============================================================