Dalam penentuan unitnya, sambung Susi, ada spesifikasi khusus pada komputer atau laptop yang digunakan dalam Computer Assisted Test (CAT) CPNS.

Menurutnya, hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 50 Tahun 2019. Dimana dalam Peraturan BKN tersebut, menjadi pedoman bagi pelaksanaan seleksi CPNS, seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, maupun seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28, Sekda Kota Bogor Sampaikan Pesan Mendagri

Susi juga menjelaskan, peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Selain itu juga diatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.

Kata dia, BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

“Ini anggaran instansi dari Kabupaten dan Kota Bogor yang menjadi tempat diselenggarakan tes. Dan BKN juga, cost sharing sesuai pembagian tugas,” jelas Susi. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================