Menurutnya, kegiatan yang dilakukan para gurandil tersebut jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta merusak alam.

“Pelaku dikenakan pasal 161 dan atau pasal 158 juncto pasal 37 Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berbagi informasi termasuk dari hasil penyelidikan kepolisian sendiri dan supaya menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan upaya – upaya yang sama.

“Dan kita mengetahui memang mendapatkan hasil mungkin lebih besar dari pada bekerja seperti biasanya dampaknya ini sangat mengkhawatirkan baik itu secara alam yang kedua kandungan merkuri yang sudah digunakan pada saat memisahkan emas dari batu batuan tersebut itu mengakibatkan hal yang sangat negatif bagi lingkungan termasuk kesehatan manusia. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================