CIBINONG TODAY – Ratusan barang bukti berupa 89 gelundungan, delapan poli, tujuh mesin penggerak, satu perangkat alat gebosan, satu buah karung seberat delapan kilogram, sepeda motor dan satu buah cangkul disita polisi yang kerap digunakan para penambang ilegal (gurandil) di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Selain itu, polisi juga menangkap empat orang pelaku penambang ilegal berinisial IR, IS, OM dan YA. Tiga orang sebagai pengolah dan satu diantaranya pemilik.

Kapolres Bogor, AKBP M. Joni menuturkan, penggerebekan tindak pidana PETI bersamaan dengan operasi penertiban penutupan 23 lubang-lubang gurandil (PETI) yang dilakukan bersama Polda Jabar, pihak PT. Antam dan Polres Bogor di Gunung Pongkor, Sabtu (1/2) lalu.

BACA JUGA :  Pasokan Air Bersih Tirta Pakuan Kota Bogor Tembus ke 178.000 Pelanggan

“Empat pelaku sudah kita lakukan penahanan, tiga memiliki tempat pengolahan emas tersebut yang beromset dua puluh hingga lima puluh juta rupiah per bulan,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis, (6/2/2020).

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan para gurandil tersebut jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta merusak alam.

“Pelaku dikenakan pasal 161 dan atau pasal 158 juncto pasal 37 Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berbagi informasi termasuk dari hasil penyelidikan kepolisian sendiri dan supaya menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan upaya – upaya yang sama.

“Dan kita mengetahui memang mendapatkan hasil mungkin lebih besar dari pada bekerja seperti biasanya dampaknya ini sangat mengkhawatirkan baik itu secara alam yang kedua kandungan merkuri yang sudah digunakan pada saat memisahkan emas dari batu batuan tersebut itu mengakibatkan hal yang sangat negatif bagi lingkungan termasuk kesehatan manusia. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================