Per 6 Februari 2020, Sirkus Lumba-lumba Keliling Dilarang

JAKARTA TODAY – Lembaran surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebar di media sosial. Surat tersebut ditandatangani sejumlah pejabat seperti Direktur onservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Indra Exploitasia dan petinggi perusahaan swasta pengelola sirkus lumba-lumba.

BACA JUGA :  Proses Audisi James Bond Baru Memasuki Tahap Krusial, Denis Villeneuve Mulai Hubungi Kandidat

Selain itu, surat tersebut juga berisi notulensi hasil rapat. Salah satunya adalah penghentian perizinan sirkus lumba-lumba keliling.

Indra membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh institusinya. Ia juga menegaskan sirkus lumba-lumba keliling dilarang mulai 6 Februari 2020.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================