
“Yang dimaksud ‘izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali’ adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi Lembaga Konservasi (LK) atau peragaan lumba-lumba keliling,†ujar Indra, Kamis (6/2/2020).
Jadi, kata Indra, apabila ada sirkus lumba-lumba keliling, maka hal tersebut melanggar ketentuan. Berdasarkan Pasal 84 Permen LHK No. 22 Tahun 2019, sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif, denda, dan pencabutan izin LK.
Ia menambahkan, seluruh lumba-lumba yang sebelumnya digunakan untuk sirkus keliling merupakan koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang mengantongi izin.
“Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan,†sambung Indra.
Sebab, menurut Indra, secara hukum, LK yang memiliki izin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















