Per 6 Februari 2020, Sirkus Lumba-lumba Keliling Dilarang

“Yang dimaksud ‘izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali’ adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi Lembaga Konservasi (LK) atau peragaan lumba-lumba keliling,” ujar Indra, Kamis (6/2/2020).

Jadi, kata Indra, apabila ada sirkus lumba-lumba keliling, maka hal tersebut melanggar ketentuan. Berdasarkan Pasal 84 Permen LHK No. 22 Tahun 2019, sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif, denda, dan pencabutan izin LK.

BACA JUGA :  Resep Chicken Wings Saus Madu BBQ Ala Restoran, Gurih, Manis, dan Mudah Dibuat di Rumah

Ia menambahkan, seluruh lumba-lumba yang sebelumnya digunakan untuk sirkus keliling merupakan koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang mengantongi izin.

“Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan,” sambung Indra.

BACA JUGA :  Pesawat Sudah Dekat Bandara Tapi Tak Kunjung Mendarat? Ini Penyebab yang Perlu Diketahui

Sebab, menurut Indra, secara hukum, LK yang memiliki izin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================