
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dus telepon seluler, satu buah golok, satu buah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, satu buah buku KIR.
“Enam orang ini kita jerat pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim menyampaikan bahwa terhadap barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit motor dan barang milik korban lainnya belum ditemukan.
“Petugas terus melakukan upaya penelusuran serta dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Barang Bukti. (BAP).” katanya. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















