BOGOR TODAY – Pemerintah Kota (pemkot) Bogor hibahkan dana sebesar kurang lebih 800 juta kepada Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas 1B guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan dan kualitas dalam melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, mekanisme hibah tersebut merupakan salah satu realisasi dan kolaborasi. Sehingga Pemkot Bogor mendukung karena dapat memudahkan pelayanan, sehingga membuat lebih efisien dan bisa membangun suasana kondusif.

“Kira-kira 800 juta. Kedepan akan terus berkembang, kita koordinasi terus kebutuhan-kebutuhan apa lagi yang diperlukan karena kita ingin agar Bogor kondusif karena dengan live sidang ini semua tidak perlu datang ke pengadilan termasuk data atau berkas bisa ditampilkan dilayar sehingga memudahkan hakim dalam melaksanakan tugas,” tutur Bima saat ditemui wartawan usai menghadiri launching ruang persidangan modern berbasis teknologi informasi, Jumat (7/2/2020).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Dr H Prim Haryadi, menjelaskan peluncuran sistem tersebut merupakan upaya mendukung pencapaian visi Mahkamah Agung (MA) 2010-2035, yakni terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Ia pun menuturkan sistem tersebut baru diterapkan di Bogor dan satu-satunya di Indonesia. Jika selama ini ruang sidang hanya menyediakan peralatan audio sebagai pengganti jika terdakwa berhalangan hadir, namun dengan adanya sistem berbasis teknologi informasi mampu mendukung pelayanan administrasi perkara dan persidangan elektronik.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

“Sistem ini kan bisa audio dan video serta bisa dilakukan komunikasi jarak jauh, kemudian alat – alat buktinya juga tidak berhadapan langsung dengan terdakwa yang dapat menimbulkan risiko tinggi. Selain itu juga dapat menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Dengan tersedianya ruang persidangan modern berbasis teknologi informasi, sambung Prim Haryadi, proses persidangan akan lebih efektif dan efisien, sehingga akan lebih mampu memenuhi prinsip peradilan yang sederhana dan mampu memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================