Putusan hakim tadi, sambung Dadang,
Burger King dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah atau ancaman tiga bulan kurungan penjara.
Dalam waktu dekat pihaknya pun berencana akan memutuskan kembali langkah kedepan bersama jajarannya.
“Karena terkait tidak hadir juga dan mungkin juga kami akan menyidak kembali bangunan tersebut. Nanti kita lihat ketentuan operasionalnya. Tadi saat dihubungi katanya sudah tidak beroperasi. Nanti akan kami pastikan. kalau masih buka akan kami tindak kembali,” tukasnya.
Hingga berita diturunkan Majelis Hakim Pengadilan (PN) Cibinong, Indra Meinantha, S.H., M.H. belum dapat dimintai keterangan terkait hal itu. (Bambang Supriyadi).
============================================================
============================================================
============================================================