Manajemen Burger King Mangkir dari Panggilan Hakim

Putusan hakim tadi, sambung Dadang,
Burger King dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah atau ancaman tiga bulan kurungan penjara.

Dalam waktu dekat pihaknya pun berencana akan memutuskan kembali langkah kedepan bersama jajarannya.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“Karena terkait tidak hadir juga dan mungkin juga kami akan menyidak kembali bangunan tersebut. Nanti kita lihat ketentuan operasionalnya. Tadi saat dihubungi katanya sudah tidak beroperasi. Nanti akan kami pastikan. kalau masih buka akan kami tindak kembali,” tukasnya.

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Tawon dan Cara Ampuh Mengusirnya dari Rumah

Hingga berita diturunkan Majelis Hakim Pengadilan (PN) Cibinong, Indra Meinantha, S.H., M.H. belum dapat dimintai keterangan terkait hal itu. (Bambang Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================