CIBINONG TODAY – Kasus ijin usaha pada restoran cepat saji Burger King yang sempat disegel Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bogor beberapa hari lalu di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak restoran franchise asal Amerika Serikat tersebut mangkir dari panggilan saat akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong yang dijadwalkan hari ini, Kamis (13/2/2020).

Penyidik pada Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor, Dadang Yazid Bustomi mengatakan, pihaknya menyayangkan Manajemen Burger King seperti tidak memiliki itikad baik atas permasalah tersebut. Ia menilai pihak Burger King tidak kooperatif dan melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA :  Kota Bogor Tuan Rumah Skena Jawa Barat 2024, Tingkatkan Kinerja Hilirisasi Perkebunan

“Jadi akhirnya ketika dipanggil dan dipersidangkan Burger King ini tidak kooperatif dan hasilnya di verstek (kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan, red),” papar Dadang saat ditemui wartawan di Pengadilan Cibinong, Kamis (13/2/2020).

Putusan hakim tadi, sambung Dadang,
Burger King dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah atau ancaman tiga bulan kurungan penjara.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Bihun Goreng Sapi yang Lezat Gurih dan Praktis

Dalam waktu dekat pihaknya pun berencana akan memutuskan kembali langkah kedepan bersama jajarannya.

“Karena terkait tidak hadir juga dan mungkin juga kami akan menyidak kembali bangunan tersebut. Nanti kita lihat ketentuan operasionalnya. Tadi saat dihubungi katanya sudah tidak beroperasi. Nanti akan kami pastikan. kalau masih buka akan kami tindak kembali,” tukasnya.

Hingga berita diturunkan Majelis Hakim Pengadilan (PN) Cibinong, Indra Meinantha, S.H., M.H. belum dapat dimintai keterangan terkait hal itu. (Bambang Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================