Febrie menyebut koordinasi akan terus berjalan dengan pihak BPK guna menghitung angka akhir akibat perusahaan pelat merah tersebut.

“Ini kan diaudit dengan bantuan BPK, nah kita nanti tunggu real terakhirnya lah, tapi ini akan terus dilakukan perhitungan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

Sebelumnya, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung awalnya menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.

“Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (18/12/2019). (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================