Bagi pemerintah desa yang mau berkonsultasi, sambung Juanda, serta pembinaan ataupun membutuhkan pendampingan  juga bisa membuat surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Selain bisa melalui DPMD, pemerintah desa juga bisa langsung membuat surat permohonan ke kami baik itu untuk berkonsultasi, pembinaan ataupun pendampingan,” jelas Juanda

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Cianjur, Mobil Pajero Masuk Jurang Sedalam 100 Meter di Cianjur

Ia berharap, program siaga desa dapat menjadi solusi dalam ketidak pahaman Kades maupun aparatur pemerintah desa dalam mengelola atau menggunakan dana desa dan alokasi dana desa.

“Saya harap Kades ataupun aparatur pemerintah desa aktif serta inisiatif dalam pelaksanaan program siaga desa hingga mereka benar-benar mengerti bagaimana mengelola dana desa dan alokasi dana desa yang benar,” tandasnya. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================