“Jangan 36 kasus yang digentikan ini malah mengirimkan sinyal bahwa pemerintah dan seluruh aparat termasuk KPK mengendorkan pemberantasan korupsi,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebanyak 36 kasus itu melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyelidikan 36 kasus itu mesti dihentikan demi kepastian hukum serta agar perkara yang ditangani tidak digantung-gantung.

“Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” kata Firli, Jumat (21/2/2020). (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================